Peringatan Hari Pajak, Bro Rivai Apresiasi Kinerja Kementerian Keuangan
14 Juli diperingati sebagai Hari Pajak Nasional. Pajak merupakan pungutan wajib yang dibayar rakyat untuk negara dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum.
Adapun di tahun ini, Hari Pajak diperingati untuk yang ke-73 kalinya sejak dicetuskan oleh anggota BPUPKI di tahun 1945 pada masa kemerdekaan NKRI.
Sejumlah pihak turut menyampaikan arti pentingnya Pajak bagi bangsa dan negara, tak terkecuali Pendiri BRORIVAI Center, Abdul Rivai Ras.
“Pajak punya peranan yang sangat penting dalam menjaga kesinambungan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penerimaan perpajakan saat ini punya kontribusi sebesar 83 persen bagi pendapatan negara kita,” ujar Rivai Ras, dilansir dari laman resmi, brorivai.com, Sabtu, 14 Juli 2018.
Jika perpajakan tidak dibangun dan diperkuat, kata Rivai Ras, maka tentunya keberlanjutan program pemerintah untuk menciptakan kesejahteraan rakyat akan ikut terhambat.
“Hal itu pasti akan berdampak pada tingginya tingkat kesenjangan sosial dan ekonomi di tengah-tengah masyarakat. Jurang antara si kaya dan si miskin semakin melebar. Padahal, ide sistem perpajakan yang dicetuskan oleh pendiri bangsa kita, tidak lain adalah untuk pemerataan ekonomi, sosial dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia,” ucapnya.
Pria yang akrab disapa Bro Rivai ini juga mengungkapkan sejumlah persoalan pajak di Indonesia saat ini, salah satunya menurut Bro Rivai adalah rasio pajak atau tax ratio yang masih rendah. Padahal produk domestik bruto (PDB) Indonesia setiap tahunnya terus meningkat.
“Berdasarkan data yang kami himpun di BRORIVAI Center, tahun lalu tax ratio Indonesia hanya 10,7% terhadap PDB. Adapun di tahun ini, pemerintah menargetkan tax ratio sebesar 11,6% terhadap PDB, namun pertanyaannya kenapa tax ratio kita hanya cenderung naik 1 persen, padahal PDB kita tiap tahun terus meningkat. Tax ratio 11,6% adalah angka yang tentunya jauh dari harapan banyak pihak,” kata Bro Rivai.
Agar tax ratio bisa meningkat, Rivai Ras menyarankan pemerintah bisa mempersempit gap (tax gap) antara wajib pajak terdaftar dan yang belum terdaftar. Sehingga sasaran untuk meningkatkan penerimaan pajak lebih menyasar kepada wajib pajak yang tak patuh.
“Hal itu mencakup unregister, non-filler, underpayment, dan underreported, sehingga sasaran yang pasti adalah yang belum patuh atau di luar sistem,” tandasnya.
Meskipun demikian, Pakar Kemaritiman ini memberi apresiasi kepada Kementerian Keuangan yang di tahun ini telah berhasil melakukan edukasi dan literasi guna meningkatkan kepatuhan masyarakat untuk melaksanakan pembayaran pajak serta melaporkannya.
“Saat ini, sudah ada 38 juta wajib pajak yang telah patuh melaporkan SPTnya. Jumlah tersebut meningkat 73 persen jika dibandingkan wajib pajak 10 tahun silam yang tidak lebih dari 2 juta. Hal itu tentunya patut kita apresiasi sebagai indikator keberhasilan kinerja dari Kementerian keuangan kita saat ini,” tutup Bro Rivai.