Bro Rivai Bicara Soal Insiden di Masjid Al-Aqsa
MAKASSAR – DR Ir H Abdul Rivai Ras MM MS MSi (Bro Rivai) mengecam pendudukan Israel terhadap salah satu dari tiga situs suci umat Islam, yakni Masjid Al Aqsa.
Menurut saya Masjid Al Aqsa harus dipertahankan dari intervensi pasukan keamanan Israel. Harus ada yang mendesak pemerintah Republik Indonesia dan dunia internasional untuk mengeluarkan petisi mendesak Israel hengkang dari kompleks Masjid Al Aqsa.
”Al-Aqsa bukan hanya milik orang-orang Palestina, namun juga dihormati dan dianggap sebagai tempat suci oleh 1,7 miliar muslim di seluruh dunia. Karena itu, Masjid Al Aqsa harus dipertahankan dari kebrutalan Israel,” kata Bro Rivai.
Bahwa menurut saya Al-Quds (Yerusalem) dan Al-Haram al-Sharif (Kompleks Masjid Al-Aqsa) merupakan warisan budaya dunia yang dilindungi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan sejatinya bukan merupakan milik Israel.
Masjid Al-Aqsa adalah situs paling suci ketiga bagi umat Islam setelah Masjidil Haram di Mekah dan Masjid Nabawi Madinah. Israel menduduki Yerusalem Timur selama Perang Timur Tengah tahun 1967 dan mencaplok kota Yerusalem pada tahun 1980.
Diketahui, pada tahun 1947, PBB membagi wilayah bersejarah Palestina ke dalam dua bagian, satu bagian untuk Yahudi Israel dan satu lagi Palestina. Kedua-duanya berada di bawah penguasaan Inggris. Negara Israel dirancang dengan luas 55% dari keseluruhan Palestina, sementara sisanya milik negara Palestina.
Yerusalem, di mana Masjid Al Aqsa berdiri, termasuk ke dalam wilayah komunitas internasional yang dikelola oleh PBB. Status khusus tersebut diberlakukan mengingat pentingnya posisi Yerusalem bagi tiga agama Samawi (Yahudi, Kristen, dan Islam).
Perang Arab – Israel kemudian pecah pada 1948. Israel mendeklarasikan berdirinya Negara Yahudi sekaligus mencaplok 78% wilayah yang sudah dibagi dua secara adil oleh PBB. Israel hanya menyisakan Tepi Barat, Yerusalem Timur, dan Gaza di bawah penguasaan Mesir dan Yordania.
Israel memperluas wilayahnya pada 1967, setelah terjadinya Perang Arab-Israel jilid II. Israel mengokupasi Yerusalem Timur secara ilegal, termasuk Kota Tua dan Masjid Al Aqsa.
Dalam beberapa kesempatan ketika menjadi pembicara di forum-forum Internasional saya sering menyebut langkah Israel tersebut melanggar prinsip hukum internasional, di mana penjajah tidak punya kedaulatan di atas tanah jajahannya.
Karena itu, masyarakat internasional termasuk Indonesia harus segera mendorong intervensi internasional khususnya PBB dan komunitas organisasi regional dalam usaha mencegah meluasnya konflik di kawasan.