Wajib Penuhi Standar Keamanan Pangan, Ini Empat Sertifikasi Utama Dapur Makan Bergizi Gratis

Badan Gizi Nasional atau BGN kini memperketat pengawasan operasional Dapur Makan Bergizi Gratis di seluruh Indonesia. Aturan baru ini mewajibkan setiap pengelola dapur memiliki empat sertifikasi penting. Langkah tersebut dilakukan demi menjaga keamanan, kebersihan, dan kehalalan makanan bagi para penerima manfaat.
Empat sertifikasi yang wajib dipenuhi meliputi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), Sertifikat Halal, HACCP, dan ISO 22000. Melalui aturan ini, BGN ingin memastikan seluruh proses produksi makanan berjalan aman dari awal hingga distribusi.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha dan Pengelola Dapur Makan Bergizi Gratis Indonesia atau APPMBGI, Abdul Rivai Ras, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut. Sosok yang akrab disapa Bro Rivai itu menilai keamanan pangan menjadi bagian paling penting dalam program nasional ini.
“Keamanan pangan adalah harga mati. Sertifikasi ini bukan sekadar formalitas administrasi. Ini menjadi perlindungan utama bagi kesehatan dan kehalalan makanan penerima manfaat,” ujar Bro Rivai di Jakarta, Minggu, 17 Mei 2026.
Menurutnya, APPMBGI kini bergerak cepat mendampingi para pengusaha lokal dan pengelola dapur di berbagai daerah. Pendampingan itu dilakukan agar proses pengurusan sertifikat berjalan lebih cepat dan tidak menghambat operasional dapur MBG.
SLHS Jadi Syarat Utama Operasional
Sertifikat Laik Higiene Sanitasi atau SLHS menjadi dokumen pertama yang wajib dimiliki pengelola dapur. Sertifikat ini membuktikan dapur sudah memenuhi standar sanitasi sesuai aturan Kementerian Kesehatan.
Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota akan menerbitkan sertifikat tersebut setelah melakukan pemeriksaan langsung. Pemeriksaan meliputi kondisi dapur, kualitas air bersih, hingga kesehatan pekerja.
BGN menegaskan dapur MBG tidak boleh beroperasi tanpa SLHS. Sementara itu, dapur yang sudah berjalan sebelum aturan diterbitkan mendapat waktu maksimal satu bulan untuk melengkapi dokumen tersebut. Masa berlaku SLHS mencapai tiga tahun.
Sertifikat Halal Wajib untuk Penerima Muslim
Selain sanitasi, aspek kehalalan makanan juga menjadi perhatian utama pemerintah. Karena itu, setiap dapur MBG wajib memiliki Sertifikat Halal sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014.
Sertifikasi halal memastikan seluruh proses produksi bebas dari unsur haram dan najis. Pengawasan dilakukan mulai pemilihan bahan baku, proses memasak, penggunaan alat, hingga penyimpanan makanan.
Pendaftaran sertifikat dilakukan secara online melalui sistem SIHALAL milik BPJPH. Sertifikat halal berlaku selama empat tahun. BGN juga meminta pengelola sudah mengantongi sertifikat sebelum distribusi makanan dimulai.
HACCP Fokus pada Pencegahan Risiko
BGN juga mendorong penerapan sistem HACCP di setiap dapur MBG. Sistem ini dikenal sebagai standar internasional untuk mencegah risiko bahaya pangan.
HACCP membantu pengelola mengontrol potensi bahaya biologis, kimia, dan fisik selama proses produksi makanan. Karena itu, setiap dapur diminta membentuk tim khusus berisi dua hingga tiga orang.
Tim tersebut bertugas memantau suhu makanan, menjaga kebersihan dapur, serta mencatat laporan harian. Nantinya, seluruh proses akan diaudit lembaga sertifikasi yang terakreditasi Komite Akreditasi Nasional atau KAN.
ISO 22000 Jadi Nilai Tambah
Untuk dapur berskala besar, sertifikasi ISO 22000 menjadi nilai tambah penting. Standar internasional ini menggabungkan sistem HACCP dengan manajemen mutu ISO 9001.
ISO 22000 mencakup pengelolaan risiko, standar mutu terpadu, hingga evaluasi berkelanjutan. Meski belum diwajibkan di tahap awal, BGN sangat mendorong penerapannya.
Menurut APPMBGI, sertifikasi ini akan membantu pengelola dapur meningkatkan profesionalisme dan kualitas rantai pasok pangan nasional.
Tahapan Prioritas bagi Pengelola Dapur Baru
Agar proses kepatuhan lebih mudah, APPMBGI juga menyusun tahapan prioritas bagi pengelola dapur baru.
Tahap pertama adalah pengurusan SLHS. Langkah ini penting agar dapur memiliki legalitas dasar dan terhindar dari sanksi penutupan.
Tahap kedua yaitu pengurusan Sertifikat Halal. Proses ini bisa berjalan bersamaan agar makanan aman dikonsumsi seluruh penerima manfaat.
Tahap ketiga adalah penerapan sistem HACCP. Pengelola mulai membangun disiplin kontrol kebersihan melalui pencatatan harian.
Tahap terakhir yaitu sertifikasi ISO 22000. Sertifikat ini disarankan ketika operasional dapur sudah stabil dan siap berkembang ke standar internasional.
Melalui pengawasan ketat dan pendampingan asosiasi, program Makan Bergizi Gratis diharapkan berjalan lebih profesional. Selain memperluas distribusi makanan, program ini juga ditargetkan menjadi contoh nasional dalam keamanan pangan dan sanitasi modern.



