Bro Rivai: Predikat WTP bisa dibeli

Perihal praktik jual beli opini wajar tanpa pengecualian (WTP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), saya menilai jual beli WTP bisa muncul karena adanya kekeliruan dalam sistem demokrasi yang dianut selama ini. Sistem dimana suara mayoritas menjadi alat ukur kebenaran, melahirkan sistem voting dimana suara bisa diperjualbelikan.
Terakhir, 3 hari lalu, kita disuguhkan dengan penangkapan auditor BPK oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam operasi tangkap tangan terkait suap WTP untuk Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI. Ini mengindikasikan telah terjadi pembohongan publik yang luar biasa terkait pemberian predikat WTP kepada pemerintah daerah dan kementerian.
Predikat-predikat WTP yang selama ini melekat pada sejumlah lembaga kementerian dan pemerintah daerah harus ditelusuri keabsahannya. Sebab dikhawatirkan, jangan sampai semua predikat WTP yang dikeluarkan BPK selama ini adalah produk suap.
Demokrasi yang tepat adalah demokrasi yang tidak kebablasan. Demokrasi yang bisa menjawab masalah keummatan adalah demokrasi dimana syuro atau permusyawaratan untuk mufakat dijunjung tinggi sesuai pancasila sila keempat.




