Indonesia Negeri Para Relawan
Relawan di seluruh dunia merayakan Hari Relawan Internasional pada tanggal 5 Desember setiap tahunnya. Hari Relawan Internasional ini merupakan bagian dari hari-hari peringatan yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Momentum ini memberikan kesempatan kepada berbagai organisasi sukarelawan dan juga para relawan individu untuk menunjukan hasil kontribusi mereka pada tingkat lokal, nasional maupun internasional, dalam upaya mencapai Tujuan Pembangunan Milenium.
Dalam memperingati Hari Relawan Internasional ini, Relawan di berbagai belahan dunia berupaya menunjukan pentingnya untuk menjadi relawan dan mencoba membangun diskusi global untuk mengatasi masalah-masalah volunterisme di dunia.
Di Indonesia sendiri, aksi-aksi kerelawanan sudah banyak bermunculan. Baik itu yang bersifat individu, maupun yang sudah tergabung dalam sebuah komunitas maupun lembaga-lembaga kemanusiaan.
Di era millenial sekarang, Relawan telah menjadi “brand image” di tengah-tengah masyarakat Indonesia. Ditilik dari perjalanannya, fenomena relawan pertama kali “booming” di Indonesia pasca tsunami Aceh pada Desember 2004 dan sampai hari ini, aktivitas kerelawanan terus digaungkan.
Banyak lembaga pemerintah dan non-pemerintah yang mensosialisasikan aktivitas kerelawanan meskipun lembaga resmi negara yang khusus menangani kerelawanan belum ada.
Indonesia Sebagai Negeri Relawan
Melihat sangat banyaknya permasalahan yang dialami rakyat, seharusnya Indonesia menjadi negeri para relawan. Relawan ini yang akan membantu masyarakat, dari skala mikro sampai makro.
Dalam skala mikro, relawan dapat membantu masyarakat dalam jangka pendek, misalkan memberikan sembako atau segala hal yang bersifat charity.
Dalam skala makro, relawan bisa membuat pemberdayaan untuk kesejahteraan rakyat dalam jangka panjang, atau mengadvokasi rakyat dalam berbagai hal dan yang paling penting adalah terlibat dalam langsung dalam pengelolaan negara.
Dengan demikian, jika relawan dilibatkan sebagai elemen pembangunan bangsa, maka hasilnya bisa lebih baik. Apalagi jika aktivitas kerelawanan menjadi syarat utama dari penerimaan PNS dan pejabat publik, seperti yang dilakukan Amerika Serikat.
Misalkan seseorang yang mencalonkan diri menjadi Presiden, setidaknya harus memiliki jam terbang sebagai relawan minimal 10000 jam. Untuk menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil), seseorang harus memiliki minimal 5000 jam aktivitas kerelawanan, dan lain-lain.
Untuk mewujudkan hal ini bukan hal yang mudah, namun juga bukan hal yang sulit jika kita bersungguh-sungguh untuk membuatnya. Kita bisa mencontoh (lagi) Amerika Serikat atau negara-negara lain dalam pengelolaan relawan.
Namun kita juga perlu payung hukum untuk relawan,misalnya dengan undang-undang yang mengatur hal-hal mengenai kerelawanan. Sehingga hak dan kewajiban relawan diatur jelas di dalam undang-undang tersebut.
Dengan demikian, Indonesia sebagai negara relawan bisa diwujudkan. Kemajuan bangsa Indonesia pun di depan mata.
Selamat Hari Relawan Internasional.