Bro Rivai Ingatkan Bahaya Money Politics
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR — Bakal calon Gubernur Sulsel Abdul Rivai Ras mengingatkan masyarakat Sulsel untuk tidak terjebak dalam pusaran politik uang pada Pilkada Serentak 2018.
Ia mengingatkan sanksi tegas bagi pemberi dan penerima politik uang yang diatur dalam Undang-undang No 10 tahun 2016, tentang perubahan UU No 8 tahun 2015. tentang Pilkada.
Dalam rilis yang dikirim Jubir Bro Rivai Ras, Achmad Shabir, Rabu (29/3/2017), Bro Rivai merinci setiap pasal tentang UU No 8 tahun 2015.
Dalam pasal 187 poin a ayat 1 dan 2 UU Pilkada, pemberi dan penerima politik uang diancam pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
“Di Pilkada 2017 ini, sudah banyak masyarakat yang di hukum pidana karena terlibat politik uang. Salah satunya di Pilgub Sulbar yang dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara,” ujar Bro Rivai, Rabu (29/3/2017).
Bukan cuma di Sulbar, lanjut akademisi militer ini, di Pilgub Banten dan Pilgub Aceh, pelaku politik uang juga didakwa dengan sanksi yang sama beratnya.
“Masyarakat Sulsel harus mulai cerdas dan berhati-hati menerima pemberian uang dari timses calon di pilgub nanti, karena UU Pilkada ini tidak pandang bulu, baik pemberi maupun penerima, sama-sama kena getahnya,” ingatnya.
Dalam Kitab Umum Hukum Pidana (KUHP) Pasal 149, sanksi bagi pemberi dan penerima politik uang jauh lebih ringan dibanding UU Pilkada.
Namun sesuai azas lex spesialis derogat lex generalis, KUHP (lex generalis) tidak dapat digunakan untuk menjerat pelaku dan penerima politik uang.
Mulai Pilkada Serentak 2017 kemarin, aturan yang berlaku adalah UU Pilkada (lex speasialis)